hukum tertulis

HUKUM TERTULIS DAN TIDAK TERTULIS DI INDONESIA

Diposting pada

Sahabat mungkin sering mendengar istilah “hukum tertulis atau peraturan tertulis” dalam percakapan sehari-hari. Apakah Anda sadar maksud dari kedua istilah itu? Apa contohnya?

Definisi hukum tertulis

Menurut W.L.G. Lemaire, seorang profesor terkemuka, dalam bukunya yang terkenal berjudul Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, definisi hukum sangat sulit diberikan karena banyaknya bentuk dan aspek hukum, sehingga tidak mungkin untuk memberikan satu definisi saja.

Namun, dalam buku Handri Raharjo “Sistem Hukum Indonesia” (2018), dia menjelaskan definisi hukum sebagai sekumpulan peraturan   yang mengatur hak dan kewajiban manusia dalam masyarakat, bangsa, dan negara. Penguasa menetapkan hukuman yang memaksa dan berisi larangan dan perintah yang harus dipatuhi. Tidak mematuhinya akan mengakibatkan sanksi.

Dari definisi ini,  secara harafiah  bisa kita mengatakan   hukum merupakan set peraturan tertulis yang dibuat dan dimuat oleh pemerintah dalam lembaran negara. Banyak hal diatur oleh hukum ini untuk membuat hidup manusia lebih teratur.

Tatanan hukum di indonesia

Akan tetapi, seperti yang dijelaskan dalam pasal 7 ayat 1 Undang-undang nomor 12 tahun 2011, hukum itu  tersebut diatur secara bertingkat-tingkat.

1. Konstitusi Republik Indonesia 1945

Ini adalah sumber hukum  tertulis  tertinggi di Indonesia, jadi inilah titik awal. Pasal-pasal yang ada dalam UUD 1945 dijelaskan lebih lanjut ke tingkat peraturan di bawahnya.

2. Konstitusi Majelis Permusyawaratan Rakyat

Dalam hal ketetapan MPR, anggota MPR, sebagai wakil rakyat, memiliki hak untuk merumuskan undang-undang dalam bentuk peraturan tertulis atau hukum tertulis

3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Penjelasan lebih lanjut tentang pasal-pasal UUD 1945 diberikan dalam poin ketiga ini. Untuk menghindari kebingungan, pasal 31 ayat 2 UUD 1945 dapat mengatur pendidikan, yang menyatakan bahwa Pemerintah harus bertanggung jawab untuk membangun dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.

Kalimat inilah, yang akan dibahas lebih lanjut, masih digunakan secara umum dalam bentuk undang-undang pendidikan.

4. Peraturan Negara (peraturan pemerintah)

Untuk poin nomor 4, penjelasan lebih teknis tentang hal-hal yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Undang-undang pendidikan dibagi lagi menjadi beberapa peraturan pemerintah, seperti yang ditunjukkan dalam contoh sebelumnya. Peraturan pemerintah tentang standar nasional pendidikan adalah contohnya.

5. Perintah Presiden (peraturan presiden)

Peraturan seperti peraturan presiden yang mengatur tugas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di Kementerian Pendidikan adalah contoh aturan yang lebih bertujuan untuk menegaskan bagaimana aturan tersebut diterapkan.

6. Peraturan Lokal (Perda)

Peraturan daerah tentang pendidikan dasar bagi penyandang disabilitas adalah contoh yang sama, meskipun ini merupakan tingkat terendah dari tingkatan hukum.

Enam jenis hukum   yang disebutkan sebelumnya tampaknya saling terkait dan dijelaskan secara bertahap, seperti anak tangga rumah. Inilah yang dimaksud dengan hukum tertulis yang tidak dikodifikasi. Sementara hukum tertulis seperti KUHP disebut sebagai peraturan  tertulis kodifikasi.

Beberapa contoh pelanggaran hukum   yang terjadi di tengah-tengah masyarakat seperti

  • Saat berwarna merah, jangan lewati rambu lalu lintas.
  • Menebang pohon bersama kawan di hutan lindung
  • Pungutan liar oleh pemerintah
  • Korupsi dana pemerintah

Definisi hukum tidak tertulis.

Menurut buku Dr. Thomas Tokan Pureklolon, M.Ph., M.M., M.Si. “Negara Hukum dalam Pemikiran Politik”, yang diterbitkan pada tahun 2020 di Kanisius Yogyakarta, pengertian hukum tidak tertulis adalah hukum yang muncul dan berkembang dari waktu ke waktu.

Proses pembentukan hukum tidak tertulis hanya bergantung pada kesepakatan masyarakat; hukum tidak tertulis biasanya tidak tercatat dan muncul secara otomatis dalam kehidupan masyarakat. Hukum tidak tertulis memiliki konsekuensi yang ambigu dan tidak jelas, tetapi terkadang konsekuensi dapat ditegakkan di beberapa tempat.

Menurut hukum adat, yang dianggap oleh sebagian besar pakar hukum, contoh hukum berikut tidak tertulis.

Menurut buku yang ditulis oleh bapak hukum adat van Vollenhoven tahun 1931, “Het Adat Recht van Nederland Indie”, hukum adat Hindia Belanda tidak berasal dari peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda sebelumnya. Oleh karena itu, hukum tidak tertulis ini sering dikaitkan dengan budaya dan adat kebiasaan kelompok tertentu. Misalnya:

  • tradisi bakar batu suku dani papua setelah perang.
  • menghitung tanggal hajar pesta suku jawa
  • hukum adat Bali tentang awig-awig
  • hukum potong jari jika anggota keluarga dani meninggal dunia.

Aturan ini berasal dari kebiasaan yang dipahami dan diikuti oleh suku tertentu, meskipun tidak tertulis.

Ini selaras dengan pernyataan yang dibuat oleh seorang filsuf Romawi kuno dari abad ke-4 Masehi, yang menganut filsafat stoa, “Ubi societas ibiius”, yang berarti bahwa hukum tidak terpengaruh oleh keinginan masyarakat.

share
saya seorang penulis profesional yang senang membahas banyak hal dengan tujuan memberi manfaat bagi orang lain